Lidya Diancam Hukuman Mati

Lidya Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 15:42 WIB
Jakarta - Wajah Lidya Pratiwi, terdakwa kasus pembunuhan Naek Hutagalung, tampak tertunduk kala jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Lidya didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Artis cantik ini pun mengaku pasrah.Sidang yang diketuai Karel Tuppu menghadirkan dua terdakwa yakni terdakwa I Lidya Pratiwi dan terdakwa II Muhammad Sukardi ini digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Senin (18/9/2006).Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Albert T. Saat jaksa membacakan kronologi kasus pembunuhan Naek, Lidya terus dihujani hujatan."Pembunuh!" teriak anggota keluarga Naek. Bahkan ibunda Naek, Hotmana Hutagalung tampak berdiri dan berujar, "Sadis....sadis...!" sambil mengelus dadanya.Lidya dan Sukardi dikenai dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) 1a KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup."Terdakwa telah melakukan, turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Naek Gonggom Hutagalung," kata Albert.Lidya dan Sukardi dikenai subsider pasal 340 jo pasal 56 kesatu KUHP yakni secara bersama-sama dengan Toni Yusuf dengan Vince Yusuf bertindak secara sendiri-sendiri pada 28 April 2006 pukul 00.30 WIB di Putri Duyung Cottage dan membantu Vince dan Toni Yusuf melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.Lidya dan Sukardi juga dikenai dakwaan pasal 339 jo pasal 56 ke-1, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 365 ayat ke-2.Lidya yang tampak cantik terus menundukkan kepala dan sesekali matanya menatap ke arah majelis hakim. Sementara Sukardi tampak tertunduk lesu.Ajukan EksepsiLidya mengaku akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang dikenakan kepadanya."Saya mengerti dan saya akan melakukan eksepsi," kata Lidya.Sedangkan Sukardi tidak melakukan eksepsi. Sidang diputuskan akan dilanjutkan 25 September pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.Lidya langsung digiring ke ruang tahanan lewat pintu belakang, bukan pintu utama. Demikian pula dengan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.Lidya, sebelum sidang, mengaku hanya bisa pasrah dan berdoa. "Saya berdoa saja dan pasrah mengikuti prosedur persidangan," ujar Lidya dari balik sel tahanan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads