Illegal Logging Kian Marak di Aceh Selatan

Illegal Logging Kian Marak di Aceh Selatan

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 15:10 WIB
Banda Aceh - Banjir di beberapa kawasan di Aceh Selatan beberapa waktu lalu ditengarai buah dari aktivitas illegal logging yang kian marak di kawasan tersebut. Data yang dikeluarkan Walhi Aceh, kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Selatan sampai tahun 2005 mencapai 1.240 ha, sementara lahan kritis dan lahan terlantar mencapai 248.882,95 ha. Luas areal penghijauan baru sendiri hanya mencapai 495 ha. Tidak hanya akibat illegal logging, kerusakan hutan juga disebabkan oleh perilaku pemilik konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di masa lalu. Demikian rilis yang dikeluarkan Walhi Aceh, Senin (18/09/2006) "Menurut pantauan Walhi Aceh dalam waktu enam bulan terakhir telah terjadi empat kali musibah banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan, bahkan banjir yang terjadi pada 19 Maret 2006 lalu menghancurkan pipa pendistribusian dan bak pengolahan air bersih PDAM, total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar," ujar Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Dewa Gumay dalam rilisnya. Hasil investigasi Walhi Aceh menunjukkan, di Kecamatan Labuhan Haji kurang lebih 149 orang atau kepala keluarga yang memiliki Chainsaw. Pemerintah Gagal Bangun Ekonomi RakyatMenurut Walhi Aceh, maraknya illegal logging di Kabupaten Aceh Selatan terjadi akibat kegagalan pemerintah dalam membangun alternatif ekonomi bagi masyarakat disekitar hutan. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak mempunyai pilihan lain untuk menghidupi keluarganya, sehingga mendorong mereka melakukan pembalakan hutan. Walhi Aceh mengilustrasikan, dan masing-masing orang mempunyai tanggungan sekitar 3-4 orang, total tanggungan yang harus dihidupi oleh 159 orang kepala keluarga tersebut mencapai 643 orang. Sementara, masyarakat tidak diberdayakan secara ekonomi. Selain itu maraknya illegal logging juga disebabkan gagal-nya pemerintah dan kepolisian dalam menegakkan hukum bagi pelaku atau cukong besar yang mendanai penebangan liar. Untuk itu Walhi Aceh, mendesak kepada pihak pemerintah untuk segera mencari alternatif ekonomi bagi masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari hasil penebangan liar, dan secara serius melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku atau cukong besar yang mendanai proses penghancuran hutan di Kabupaten Aceh Selatan. (asy/)


Berita Terkait