Viral di media sosial aksi seorang bule menjadi sopir angkot (angkutan kota) di jalanan Kota Denpasar, Bali. Bule sopiri angkot itu dikenakan tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar. Bule warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) itu pun dijerat pasal berlapis.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan hal tersebut. Berikut fakta-fakta terkait viralnya aksi bule kendarai angkot di jalanan Bali, yang dirangkum detikcom, Rabu (14/6/2023):'
1. Bule Sopiri Angkot di Bali Ditilang
Dilansir detikBali, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan tentang viralnya aksi sopir bule mengendarai angkot di jalanan Denpasar, Bali. Polisi pun telah menilang bule asal Amerika Serikat dan menyita mobil angkot yang dikendarainya.
Penindakan terhadap bule AS pengendara angkot itu dilakukan ketika Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita.
2. Penangkapan Bule Sopiri Angkot
Usai mengetahui aksi bule kendarai angkot di jalan Bali yang viral di media sosial, polisi pun memerintahkan anggotanya mengejar angkot tersebut. Polisi sempat kehilangan jejak setibanya di simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Utariani kemudian memecah jumlah personel agar mengejar mengarah menuju wilayah Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan dan Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara, personel lain mengejar ke arah Bundaran Patung Tahura Ngurah Rai.
Setibanya di selatan patung Tahura Ngurah Rai, mobil angkot biru tersebut ditemukan, dan diberikan isyarat untuk berhenti. Utariani bersama anggota kemudian mengecek angkot tersebut.
Setelah dicek, mobil berwarna biru tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos dengan pelat DK-1892-BT, termasuk pengemudinya yang merupakan WNA. Jared Brendan Mell kemudian disuruh turun dari mobil dan polisi mengecek surat-surat, termasuk identitas.
3. Mobil Angkot Pinjaman dari Teman
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Ketut mengatakan bahwa mobil angkot yang dikendarai bule warga negara Amerika Serikat itu merupakan kendaraan berupa angkot warna biru yang dipinjam dari teman.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya." lata Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
4. Masa Berlaku STNK Sudah Habis
Ketut mengungkapkan bahwa warga negara asing (WN) berkebangsaa Amerika Serikat itu hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah habis.
"Ia hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," ujar Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
5. Bule WN AS Dijerat Pasal Berlapis
Satlantas Polresta Denpasar menyatakan bule asal Amerika Serikat bernama Jared Brendan Mell dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat bule AS tersebut.
"Ia kena Pasal 281 ayat (1), Pasal 288 ayat (10), dan Pasal 280 ayat (1)," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani saat ditemui di kantornya, dilansir detikBali, Selasa (13/6/2023).
Pasal 281 ayat (1) digunakan karena Mell tidak memiliki SIM yang sesuai. Mell sebenarnya memiliki dua SIM. Namun, SIM tersebut berjenis SIM C dan SIM A yang tidak diperuntukkan untuk mengemudikan angkutan umum.
Atas aksinya bule sopiri angkot di jalanan Bali tersebut, Mell terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Simak juga Video 'Wajah Santai Bule Usai Berulah Bawa Sajam di Seminyak Bali':
(wia/imk)