Polda Belum Berniat Limpahkan Kasus Daan ke Mabes Polri
Senin, 18 Sep 2006 15:10 WIB
Jakarta -
Anggota KPU Daan Dimara yakin Menkum HAM Hamid Awaludin sudah bersumpah palsu sehingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pekan lalu. Namun Polda belum berniat melimpahkan kasusnya ke Mabes Polri."Masih ditangani saya, saya masih mendalami," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di sela raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2006).Saat ini pihak Polda, imbuh Adang, masih mendalami laporan tersebut. Polda juga masih memeriksa alasan Daan melaporkan Hamid. "Masih dianalisis siapa-siapa yang terlibat. Kita masih rapat dengan staf," katanya.Polda juga berencana memeriksa hakim PN Tipikor yang memimpin jalannya persidangan kasus segel surat suara Pemilu 2004. Ini untuk mengetahui ada tidaknya kesaksian palsu Hamid yang merupakan mantan anggota KPU itu."Barangkali hakimnya kita mintai keterangan, kita baru akan ambil langkah-langkah yang harus kita lakukan. Soal kapan, tanya ke penyelidiknya," kata dia.Soal penahanan Daan, Adang menegaskan, cukup dilakukan oleh Polda dan tidak perlu dilimpahkan ke Mabes Polri. "Kenapa harus ke Mabes, Polda juga bisa selama di Polda tidak ada masalah," katanya.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































