Polisi Militer AL (Pomal) Lantamal IV tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL di kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangani Polres Bintan. Dalam kasus itu, polisi mengamankan PMI ilegal dari rumah seorang anggota TNI AL.
Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus itu. Dia mengatakan oknum anggota tersebut telah diperiksa oleh Pomal.
"Jadi anggota kita Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kita mintai keterangan di Lantamal," kata Mayor Joko, dilansir detikSumut, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk pemberantasan jaringan PMI ilegal. Atas dasar itu, mereka akan mendalami peran Kopka M dalam kasus ini.
"Terkait keterlibatan anggota ini masih kita dalami. Apakah anggota (Kopka M) tahu rumahnya digunakan untuk melakukan penampungan. Kita sedang menggali apakah ada hubungan antara pelaku yang ngontrak dengan anggota kita, masih didalami," ujarnya.
Joko menyebutkan bahwa kabar soal Kopka M dilepaskan oleh Pomal Lantamal IV tidak benar. Joko mengatakan Kopka M belum ditahan karena masih berstatus saksi dan masih dalam pendalaman oleh pihaknya dan kepolisian.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam':