Anik Mengeluh Sakit Usai Suami Bersaksi, Sidang Ditunda

Anik Mengeluh Sakit Usai Suami Bersaksi, Sidang Ditunda

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 14:46 WIB
Bandung - Tidak kuat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu suaminya sendiri, Anik Koriah (31), terdakwa pembunuhan tiga anak kandungnya, meminta hakim menghentikan jalannya persidangan yang telah berlangsung 45 menit.Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iman Safei, ngotot persidangan harus tetap dilanjutkan. "Sidang ini baru pemeriksaan saksi, kalau ditunda perjalanan sidang ini akan sangat lama. Saya mohon terdakwa bisa bekerja sama," ujar Iman Safei sambil melihat ke arah Anik yang duduk di samping kuasa hukumnya. Dengan tatapan kosong, Anik menggeleng lemah.Sidang kedua, dengan agenda pemeriksaan saksi ini dimulai pukul 11.45 WIB, Senin (18/9/2006). Rencananya sidang akan menghadirkan dua saksi yaitu, Iman Abdullah, suami terdakwa, dan Islam, teman suami terdakwa yang mengantar Iman pulang ke rumahnya.Saat pemeriksaan saksi sedang berlangsung, Kuasa Hukum Adardam Achyar melakukan interupsi kepada majelis hakim. Dia meminta hakim menghentikan jalannya persidangan, karena kliennya tidak sanggup mengikuti persidangan lagi."Klien saya sejak awal sidang hingga baru saja, sudah mengatakan pada saya tidak sanggup mengikuti persidangan. Klien saya mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak bisa menanggapi apa-apa yang mengemuka di sidang ini," kata dia. Menurut Adardam, peran terdakwa dalam persidangan bukan hanya sekadar mendengarkan kesaksian, namun juga bisa menanggapi pernyataan keterangan dari saksi. "Saya mohon majelis hakim mengabulkannya," ujarnya.Untuk memastikan, akhirnya majelis hakim meminta Anik mendekat ke meja hakim. Dengan gontai dan tatapan kosong, Anik menghadap sidang. Terlihat dia menggeleng lemah terus menerus. Sesaat badannya limbung, namun segera ditahan oleh kuasa hukumnya. Iman yang menyaksikan hal itu, kemudian mendekati istrinya dan merangkul bahunya. Tidak lama kemudian, terdakwa dipersilahkan duduk kembali. Dengan dipapah oleh suaminya, Anik duduk. Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar pekan depan. "Karena mempertimbangkan kondisi fisik terdakwa yang tidak memungkinkan, sidang saya tunda. Saya meminta jaksa penuntut umum untuk memeriksakan kondisi fisik terdakwa," ujar dia. Sidang kasus pembunuhan tiga anak oleh ibu kandungnya sendiri ini, baru digelar dua kali. Yang pertama minggu lalu dengan agenda dakwaan. Kasus ini sempat membuat geger warga Bandung. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads