Mahkamah Agung (MA) melepaskan Prajurit Satu (Pratu) Ryan Antoni Putra yang menjadi terdakwa pembunuhan polisi dari Brimob Maluku, Bharaka Feri Adriana. MA menyatakan Ryan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena sakit jiwa.
Kasus yang dimaksud terjadi pada 16 Maret 2022. Ryan menembak Bharaka Feri di Jembatan Eleu, Desa Liang, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah. Sebelum menembak Bharaka Feri, Ryan kabur dari markas dan menembak temannya. Atas hal itu, Bharakan Feri dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada 2 Desember 2022, Pengadilan Militer Ambon memutuskan Ryan telah bersalah melakukan sejumlah tindak pidana. Yaitu pidana pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan luka berat, insubordinasi dengan tindakan nyata, pencurian pada suatu tempat yang dijaganya, penjaga yang meninggalkan pos dengan semaunya, dan perusakan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Ambon menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ryan dan dipecat dari dinas militer. Putusan itu dikuatkan ditingkat banding pada 31 Januari 2023. Atas hal itu Ryan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Padal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang dilansir websitenya, Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Hidayat Manao dengan anggota Tama Tarigan dan Sugeng Sutrisno.
Lihat juga Video 'Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih: