Penyalur 61 TKI Ilegal di Bogor Rekrut Korban Lewat Medsos

Penyalur 61 TKI Ilegal di Bogor Rekrut Korban Lewat Medsos

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro (Rizky/detikcom)
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro (Rizky/detikcom)
Bogor -

Polisi mengungkap cara tersangka penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan Parung Panjang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merekrut para korban. Tersangka merekrut calon korban melalui media sosial (medsos).

"Sistem perekrutan pertama, para perekrut memposting di media sosial bahwa dicari pekerja ada lowongan pekerjaan bekerja di luar negeri dengan gaji sekian, selama sekian, dengan legal," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dalam unggahan itu, tersangka mencantumkan nomor teleponnya. Calon korban diiming-imingi pekerjaan dengan sejumlah gaji tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata yang bersangkutan mencantumkan nomor teleponnya. Setelah dihubungi, melaksanakan modus seperti yang disampaikan tadi. Pekerjaan yang dijanjikan cleaning service dan ART, iming-iming gaji Rp 5-10 juta," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan praktik penyaluran TKI ilegal ini selama satu tahun. Calon korban ada yang dimintai sejumlah uang sebelum disalurkan.

ADVERTISEMENT

"Ada yang bayar Rp 5-21 juta," ungkapnya.

Para korban sendiri merupakan warga yang berasal dari wilayah Jawa Barat. Korban termuda berusia 19 tahun.

"Perempuan tersangka utama (LS) menggerakkan jaringan ini. Kita menangkapnya di Mandailing Natal. LS setelah perekrutan dilakukan di Rancabungur, dibawa ke Medan, kemudian memberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) di kawasan Parung Panjang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang. Kami sudah menetapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Terdapat total 61 orang yang menjadi korban dari praktik perdagangan orang tersebut. Sebagian di antara mereka telah diberangkatkan ke Malaysia.

"Terhadap 4 tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan dan sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.

Simak juga 'Detik-detik Penggerebekan Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lumajang':

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads