Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum mendeteksi narapidana Lapas Watampone yang diduga terlibat kasus brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Kemenkumham baru mendeteksi satu napi dari Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.
"Sampai hari ini saya belum dapat konfirmasi dari Bone ya," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty Sitinjak dilansir detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
Meski demikian, Liberty mengungkap ada satu warga binaan di Rutan Jeneponto yang terlibat dalam kasus brankas narkoba di UNM. Napi tersebut diketahui berinisial SAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beredar berita selama tiga hari ini bahwa ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi di berita itu mengendalikan peredaran narkoba inisialnya SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto," ungkapnya.
Liberty mengaku telah mengamankan warga binaannya tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Pihaknya juga menyita handphone yang diduga digunakan napi tersebut mengendalikan narkoba dari dalam rutan.
"Kami dengan sinergitas melakukan tindakan langsung dengan mengambil orangnya dan menyita beberapa yang kami pandang perlu. Di antara yang kami sita adalah handphone, handphone itu langsung kami serahkan ke polisi dari Polda Dit Narkoba," tutunya.
Kanwil Kemenkumham Sulsel mengirim tim untuk melakukan evaluasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto setelah salah satu warga binaannya diduga terlibat kasus brankas narkoba di UNM. Kanwil Kemenkumham Sulsel juga meminta maaf atas kasus ini.
"Sebagai tindak lanjut hari ini (Selasa, 13 Juni) saya sudah menandatangani tim pemeriksa yang akan berangkat juga sore ini ke Rutan Jeneponto dalam melakukan pemeriksaan sekaligus evaluasi kenapa hal ini terjadi," kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Awal Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM hingga Muncul Tersangka':
(rdp/idh)