Polisi menangkap 3 dari 4 orang di Koja, Jakarta Utara, yang menganiaya tetangganya. Ketiganya menganiaya korban pakai helm.
"Mereka ditangkap dalam waktu berbeda di sekitar Jalan Timor Raya Koja, Jakarta Utara antara 9 sampai 12 Juni 2023," kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Para tersangka itu adalah S alias B (40), S alias J (23), dan YR alias G (41). Para tersangka dan korban saling kenal, meski tidak terlalu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bertetangga. Seorang tersangka lagi kini tengah diburu polisi.
Akibat penganiayaan itu, korban, S (24), kini dirawat di rumah sakit. Setelah ditelusuri, rupanya konflik itu bermula dari masalah pribadi antara korban dengan salah seorang pelaku bernama B (40). Korban dituduh menggoda istri B.
B memanggil 3 temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya. Pengeroyokan pun terjadi pada Jumat (9/6) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Para pelaku memukul, menendang, dan menghantam korban dengan helm.
Simak juga 'Saat Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih':
(isa/mei)