PN Jakarta Pusat Terima Gugatan UN

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan UN

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 11:42 WIB
Jakarta - Gugatan Ujian Nasional (UN) 2006 yang diajukan pemerharti pendidikan, guru dan orangtua murid mewakili seluruh warga negara Indonesia akhirnya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemeriksaan perkara pun akan segera dilakukan.Demikian putusan sidang yang dibacakan hakim Ketua Andriani Nurdin di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (18/9/2006)."Meski model gugatan citizen law suit (CLS) tidak diatur dalam hukum acara apakah lantas perjuangan warga negara untuk mendapatkan keadilan harus kandas?," ujar Andriani sambil melirik kuasa hukum pemerintah selaku tergugat.Andriani mengatakan CLS merupakan fenomena baru yang mulai banyak digunakan tidak hanya di Indonesia. Dia mencontohkan kasus yang menggunakan metode tersebut adalah deportasi TKI yang pernah ditangani PN Jakarta Pusat.Menurutnya konsep gugaan ini dapat dipakai dalam gugatan perdata sepanjang benar-benar digunakan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan HAM masyarakat umum. "CLS yang diajukan sah, dan kita akan melanjutkan persidangan," ujar Andriani yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.Hakim memberi waktu 22 hari para penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi dengan bantuan hakim mediasi Agus Subroto. Usai sidang, baik tergugat mau penggugat langsung menemui hakim mediasi. Dalam pertemuan itu penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban UN meminta para tergugat inperson dapat hadir dalam mediasi pertama yang rencananya akan berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin 25 September mendatang."Jadi Presiden, Wapres, Mendiknas dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) diharapkan hadir pada mediasi pertama," kata salah satu anggota tim advokasi Gatot.Sidang akan kembali dibuka pada Rabu 18 Oktober 2006 dengan agenda laporan hasil perdamaian. (ken/san)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads