Achiruddin Hasibuan disebut mempengaruhi tiga orang saksi agar memberikan kesaksian palsu di kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral. Keterangan palsu tersebut didalangi Achiruddin untuk melindungi anaknya.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang praperadilan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan. Ketiga saksi itu adalah Wendy Pradana, Koko Prihatno, dan Rafiqi Fadly. Ketiganya ikut menyaksikan Aditya menganiaya Ken Admiral.
"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan, dilansir detikSumut, Selasa (13/6/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Ramles hadir di PN Medan menjadi perwakilan termohon yakni Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Kombes Sumaryono. Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya. Keduanya hadir memberikan nota jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan.
Selain bertentangan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.
Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.
"Bahkan tiga orang saksi yang diajukan pemohon, yaitu Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly, memberikan keterangan adalah atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," jelasnya.
Karena itu, Ramles meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa dalil pemohon layak itu ditolak dan tidak dapat diterima," katanya.
AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang etik. Dia divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Sidang Prapid Perdana Anak AKBP Achiruddin Ditunda':
(yld/idh)