Rian Wartimena, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena diduga menyobek dan membuang Al-Qur'an ke wastafel. Rian yang seorang mualaf tersebut mengaku melakukan itu karena khilaf dan kecewa istrinya meninggal dunia pada Febuari 2023 lalu.
"Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al-Qur'an di westafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/6/2023).
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mendapati Al-Qur'an dalam kondisi robek dan terbuang di wastafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu," kata Jemmy dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
Setelah itu, Rian dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, katanya, Rian mengakui jika dirinya lah yang melakukan perbuatan dugaan penistaan agama tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)