Arman Pelajari Tanggapan Sanksi dari Mantan Kajati DKI

Arman Pelajari Tanggapan Sanksi dari Mantan Kajati DKI

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 13:21 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku telah menerima tanggapan atas keberatan Kajati DKI Rusdi Taher terkait sanksi yang ditetapkannya. Surat tanggapan itu diperolehnya dari Pelaksana Tugas Jamwas Togar Hoetabarat. Tanggapan itu kini masih dipelajarinya."Itu lagi saya baca, 1-2 hari lagi akan ada putusan final," kata Arman dalam sambutannya saat pelantikan 18 pejabat eselon II Kejagung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (18/9/2006).Ketika ditanya apakah putusan atas kasus itu akan berubah, Arman membantah. "Pokoknya saya tidak menjawab begitu, itu lagi dipelajari," tegasnya.Pada 12 September lalu, Rusdi Taher mengajukan keberatan atas sanksi yang diterimanya berupa pencopotan dari jabatan struktural melalui Plt Jamwas.Dalam keberatannya, Rusdi mempertanyakan alasan khusus mengenai sanksi yang diterimanya, karena dalam pemberitahuan penjatuhan disiplin tidak disebutkan alasan khusus hingga dilakukan pencopotan. Rusdi menilai putusan tersebut harus batal demi hukum.Rusdi terkena sanksi dalam kasus rencana tuntutan (rentut) ganda terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono. Dari hasil pemeriksaan tim pengawasan, Rusdi terbukti telah melakukan perbuatan tercela. (umi/sss)


Berita Terkait