6 Desa Tenggelam, Kasus Lumpur Lapindo Kejahatan HAM

6 Desa Tenggelam, Kasus Lumpur Lapindo Kejahatan HAM

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 11:42 WIB
Jakarta - Pemerintah, BP Migas dan PT Lapindo Brantas dianggap telah melakukan kejahatan lingkungan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Pihak-pihak tersebut dinilai tidak serius dan maksimal dalam menghentikan semburan lumpur. Bahkan kini 6 desa telah tenggelam.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf dalam acara diskusi 'Siapkah Sidoarjo Menjadi Kota Tertutup dan Tidak Layak Huni?' di Pasar Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2006)."Saat ini lumpur panas telah menenggelamkan 6 desa termasuk sawah dan rumah milik warga. Ini bukti kelalaian dan pembiaran," kata anggota DPR dari F PDIP ini.Sonny juga menyayangkan sikap Lapindo yang tidak kunjung memberi kepastian kepada warga mengenai ganti rugi atas harta benda dan sawah yang terendam lumpur. "Saat airnya kering akan terjadi kepadatan tebal, sehingga warga tidak bisa kembali ke rumah. Sawah yang tadinya subur pun diperkirakan tidak akan bisa digunakan lagi," tuturnya.Diusulkan dia, sebaiknya Lapindo membeli sawah-sawah milik warga untuk dijadikan kolam pengolahan lumpur. "Sebelum dibuang ke laut, diolah dulu. Kalau dibuang begitu saja, akan mendatangkan protes dari pecinta lingkungan," ujar Sonny.Luapan lumpur PT Lapindo Brantas telah memasuki bulan keempat. Wilayahnya pun kian meluas. Namun beberapa waktu lalu Komnas HAM menyatakan kasus tersebut belum melanggar HAM. (ken/asy)


Berita Terkait