Bejat ulah seorang pria berinisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Dia tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga hamil dan melahirkan. Karena perbuatannya itu, AS harus berurusan dengan kepolisian.
detikcom merangkum sejumlah fakta kasus pemerkosaan seorang kepada anak tirinya ini, Selasa (13/6/2023). Berikut fakta-faktanya:
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengatakan kehamilan korban diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Awalnya, kakak korban merasa curiga pada kondisi perut korban, lalu membawanya ke bidan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (korban) kan punya kakak perempuan. Jadi, ketika susah air di rumahnya, akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan. Mandilah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu. Kakaknya melihat itu, kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan," kata Iverson kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Kemudian AS dilaporkan atas peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilan korban 7 bulan pada Maret 2023.
2. Korban Diperkosa Sejak Umur 7 Tahun
Iverson menyebut perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia 17 tahun dan dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya," ucap AKBP Iverson.
Dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dan menganiaya korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.
"Ancaman ini hanya ancaman ini dipukul dianiaya, jangan sampai lapor ke mamahnya, gitu," ujarnya.
3. Pelaku Ditangkap
Pelarian AS berakhir. Ia ditangkap polisi di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6).
"Pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iverson.
Simak 2 fakta lainnya di halaman selanjutnya:
4. AS Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Bui
Tak butuh waktu lama polisi menetapkan AS sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya. AS pun langsung ditahan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap AKBP Iverson.
Iverson menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
5. 10 Tahun AS Perkosa Anak Tiri
AKBP Iverson menjelaskan AS mencabuli anak tirinya berinisial AP sejak korban berusia 7 tahun. Hingga tahun 2023, korban berusia 17 tahun diperkosa hingga hamil dan melahirkan anak.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," kata Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Iverson menambahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," imbuhnya.