Pengawasan Hakim Dipangkas, KY Galang Dukungan ke PBNU

Pengawasan Hakim Dipangkas, KY Galang Dukungan ke PBNU

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 13:00 WIB
Jakarta - Dicabut kewenangannya memeriksa hakim tidak membuat Komisi Yudisial (KY) berdiam diri. KY pun menggandeng PBNU untuk memperluas jejaring pengawasan hakim di daerah-daerah.Nota kesepakatan (MoU) KY dengan PBNU ditandatangani, Senin (18/9/2006), di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, antara Ketum PBNU Hasyim Muzadi dengan Ketua KY Busyro Muqoddas.Tujuan dari MoU ini, menurut Busyro, adalah untuk memudahkan pemantauan hakim di daerah. "Ya betul pembentukan jejaring sesuai agenda KY. Ini juga sebagai program sinergi antara potensi NU dengan KY untuk penegakan hukum," tandasnya.Dia menjelaskan, pembentukan jejaring ini dibutuhkan KY untuk melakukan pengawasan hakim yang berada di daerah-daerah. KY tidak bisa langsung mengawasi hakim di daerah karena tidak memiliki perwakilan.Lebih lanjut Busyro menerangkan, maksud pembentukan jejaring adalah pembentukan civil society. "Ini agenda untuk menuju pembentukan civil society yang sampai sekarang belum terbentuk. Proses pembentukannya harus melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil," ujarnya.Sementara Ketum PBNU Hasyim Muzadi melihat kerjaasama dengan KY sebagai bentuk perwujudan komitmen NU terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, KY saat ini masih lemah."Dia dibentuk tapi tidak menggigit. Paling tidak dengan kerja sama dengan masyarakat seperti NU akan tumbuh kesan bahwa masyarakat memang sudah mengawasi hakim," jelas dia.Lebih lanjut Hasyim mengungkapkan, kerjasama ini juga menguntungkan bagi NU. Masyarakat bisa lebih sadar pentingnya penegakan hukum. Jangan sampai orang-orang kecil di daerah tidak tahu hukum. (san/asy)


Berita Terkait