Natalia Puspita Sari, orang tua teman David Ozora, mengaku mengamati sikap Mario Dandy, AG dan Shane Lukas usai peristiwa penganiayaan terhadap David. Menurut Natalia, Mario dan anak AG bermesraan saat berada di ruang pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
Hal itu disampaikan Natalia saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). Natalia mengatakan peristiwa itu terjadi di Polsek Pesanggrahan saat dirinya sedang diperiksa mengenai peristiwa penganiayaan David.
Natalia mulanya mengaku heran melihat Shane malah bermain gitar di Polsek Pesanggrahan. Rasa heran itu pun dia ungkapkan kepada penyidik yang tengah memeriksanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat, sekarang kita ke Polsek ya, tadi sempat melihat dan saudara sempat emosional menceritakan Shane bermain gitar dan Mario dengan anak AG pegangan tangan gelendotan, reaksi polisi gimana pada saat itu mereka menghentikan terdakwa Shane untuk bermain gitar atau terdakwa protes atau apa kejadian itu?" tanya jaksa.
"Jadi saat itu saya bilang gini 'kok bisa ya Pak main gitar begitu?' ngomong sama yang ngetikin itu," kata Natalia.
"Penyidik yang sedang mem-BAP Saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Natalia.
"Reaksi penyidiknya?" tanya jaksa.
"Diem aja," jawab Natalia.
Natalia pun melanjutkan ceritanya. Sambil terisak, Natalia juga mengaku melihat Mario Dandy dan anak AG sibuk bermesraan dan tidak menunjukkan rasa menyesal.
"Jadi kok bisa-bisanya gitu dia tahu yang disiksa itu masuk RS minimal menunjukkan muka menyesal deh. Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan, itu hati nuraninya ke mana? Gitu lho maksud saya," kata Natalia.
Natalia melihat ketiganya bahkan juga tertawa. Natalia mengaku hanya bisa menangis karena teringat kondisi David akibat penganiayaan itu.
"Jadi saya disuruh buang muka ke sini, karena kondisi saya waktu itu jujur saya nangis karena saya lihat apa yang David rasakan saya merasa itu anak saya, ya maksudnya bener yang tadi Pak hakim bilang teman anak kita adalah anak kita," ujarnya.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Simak Video: Saksi Sebut Rubicon Mario Mau 'Dihilangkan' Usai Penganiayaan David