Polisi menangkap dua pria asal Lampung, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku melancarkan aksinya membobol stop kontak motor korban menggunakan kunci T.
"Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol stop kontak motor," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
![]() |
Hasoloan mengatakan dua pelaku tersebut berinisial G (31) dan GE (18). Keduanya sudah beraksi sebanyak empat kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ujarnya.
Dia menyebut para pelaku mengintai dan mengamati korban lebih dulu sebelum melakukan aksinya. Menurutnya, pelaku menjual motor korban dengan harga Rp 2-3 juta.
"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Kronologi Kamat Dituduh Curi Motor hingga Tewas Dimassa':