Bule asal Chelmsford, Inggris, Stephen Michael Jamnitzky, didakwa menganiaya anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo. Dia dituntut 2 tahun 8 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi terdakwa selama dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, seperti dilansir detikBali, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Polsek Kuta menciduk Jamnitzky lantaran menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, bule tersebut dalam kondisi mabuk berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polsek Kuta, Adhi Waluyo, yang saat itu sedang bertugas, menyuruh Jamnitzky berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun Jamnitzky tetap keras kepala hingga Adhi terpaksa membawanya masuk sel.
Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Wajah Santai Bule Usai Berulah Bawa Sajam di Seminyak Bali':