Ayah di Jakut Sudah 10 Tahun Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Ayah di Jakut Sudah 10 Tahun Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 17:18 WIB
Poster
Foto llustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). AS ditangkap karena memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengungkapkan pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut selama sepuluh tahun. Korban kini telah melahirkan.

"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iverson menambahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.

"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.

"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," ujarnya.

Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Bui

Iverson menambahkan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ada. AS pun sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka," kata ucapnya.

Iverson menjelaskan pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Pelaku AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6). Dia ditangkap setelah melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu.

Lihat juga Video 'Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads