Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).
Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
Simak Video 'Ayah David soal Restitusi: Tak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma':