Satpol PP DKI menyegel menara base transceiver station (BTS) ilegal yang berada di pinggir saluran air di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut berharap operator membongkar mandiri tiang yang telah disegel itu.
"Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP dalam memberikan penindakan saat ini masih dalam tahapan segel. Diharapkan pihak penyelenggara atau operator tiang BTS dapat melakukan pembongkaran mandiri," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Keberadaan tiang BTS di pinggir saluran air itu sempat dikomplain warga sekitar. Warga sepakat untuk menolak tower tersebut. Setelah ditelusuri, tiang BTS tersebut ternyata berdiri di aset milik pemerintah serta tak mengantongi izin pemanfaatan aset serta izin bangunan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua lokasi penempatan menara BTS. Pertama, di lokasi aset pemerintah dan kedua di lahan kepemilikan privat. Saat ini lokasi menara berada di aset pemerintah, oleh karena itu perlu ada izin yang diterbitkan oleh PTSP terkait pemanfaatan aset tersebut dan juga izin pembangunannya," jelasnya
"Informasi dari PTSP, tidak ada izin di lokasi tersebut," tambah dia.
![]() |
Tower BTS di Sunter itu diketahui telah disegel oleh Satpol PP pada Rabu (31/5) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Anya, warga RT 005 RW 018, pegawai ruko di Sunter, Jakut, memberi kabar bahwa setelah penyegelan itu pihak kontraktor melakukan mediasi bersama dengan Ketua RW dan warga sekitar.
"Jadi hari Rabu, tanggal 31 Mei lalu, Satpol PP datang menyegel tower pukul 08.00 WIB. Kemudian warga radius sekitar tower mediasi dengan kontraktor tower di kantor RW pukul 11.00-12.00 WIB. Hasilnya mediasi warga sepakat untuk menolak tower," ungkap Anya kepada detikcom, Selasa (6/6) lalu.
Ia melanjutkan, pada Senin (5/6) kemarin, RW bersama warga membuat surat pernyataan kepada kontraktor untuk merelokasikan tower BTS itu. "Kemarin, Ketua RW membuat surat pernyataan mewakili warga yang tertuju ke kontraktor tower untuk melakukan pembongkaran tower dan ditandatangani seluruh perwakilan warga radius tower," terang Anya.
Lihat Video 'PDIP Bantah Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS Bakti Kominfo':