Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah merilis Surat Edaran (SE) yang memuat aturan perjalanan terbaru 2023. Hal ini sehubungan dikeluarkannya SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Kemenhub mengeluarkan empat SE terbaru yang mengatur aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api usai diperbolehkannya masyarakat untuk melepas masker apabila dalam keadaan sehat. Berikut aturan lengkapnya:
4 SE Kemenhub soal Aturan Perjalanan Terbaru 2023
Ada 4 SE Kemenhub yang memuat aturan protokol kesehatan (prokes) sebagai syarat perjalanan di transportasi umum pada masa transisi endemi, termasuk kebijakan pemakaian masker. Berikut empat SE Kemenhub terbaru 2023:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Isi Surat Edaran soal Aturan Perjalanan Terbaru 2023
Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara, juga kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Link Download SE soal Aturan Perjalanan Terbaru 2023
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi lengkap SE Kemenhub tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dan pemakaian masker di transportasi umum melalui link download berikut ini:
- Link download SE Kemenhub No 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- Link download SE Kemenhub No 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- Link download SE Kemenhub No 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
- Link downloas SE Kemenhub No 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api
Simak juga 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':