Pintu selatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tidak bisa diakses pejalan kaki. Pejalan kaki yang hendak ke Stasiun Senen lewat pintu selatan dialihkan.
Pantauan di lokasi, Selasa (13/6/2023), terpasang pelang bertuliskan 'pejalan kaki dilarang masuk' di depan pintu selatan Stasiun Pasar Senen. Beberapa pejalan kaki tidak diizinkan masuk oleh petugas yang berjaga.
Petugas kemudian memberi arahan kepada warga agar masuk melalui pintu tengah. Pejalan kaki hanya diperbolehkan mengakses pintu tengah dan pintu utara jika ingin masuk ataupun keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pintu tengah merupakan pintu terdekat dari pintu selatan yang jaraknya kurang lebih 300 meter. Sejumlah warga memprotes larangan masuk bagi pejalan kaki di pintu selatan.
Tuti (39) mengaku resah dengan larangan tidak bisa diaksesnya pintu selatan stasiun bagi pejalan kaki. Dia mengatakan harus berjalan menuju pintu tengah jika ingin masuk ke Stasiun Pasar Senen. Tuti mengatakan mobilitasnya menjadi sulit lantaran harus berjalan kaki ke pintu tengah.
"Kesel juga saya kenapa nggak bisa masuk lewat sini (pintu selatan). Disuruh muter dulu ke pintu tengah. Kalau buru-buru kan jadinya susah, harus muter dulu. Apalagi bawa barang banyak gini, ya jadinya capek," ujarnya.
Aryo (32), pejalan kaki lainnya, merasakan hal yang sama. Dia bingung dengan kebijakan pihak stasiun yang tidak memperbolehkan pejalan kaki masuk melalui pintu selatan. Aryo menilai pintu selatan Stasiun Pasar Senen perlu dibuka untuk pejalan kaki.
"Harusnya dibuka buat pejalan kaki. Itu kan juga jadi memudahkan kita yang pengen masuk ke stasiun, apalagi kita kan bawa banyak barang," katanya.
Sementara itu, Sahar (47) mengaku lelah harus masuk melalui pintu tengah. Menurutnya, pihak stasiun harus mempermudah mobilitas untuk pejalan kaki.
"Harusnya boleh lah. Kalo kayak gini kan orang-orang yang jalan kaki jadi males soalnya bawa barangnya banyak. Harusnya pejalan kaki tuh dipermudah aksesnya," tuturnya.
Simak juga 'Saat Tawuran Bersenjata di Senen Jakpus, Polisi Buru Pelaku':
(idn/imk)