Viral sopir bule mengendarai angkutan kota (angkot) biru di Bali. Sopir itu dikenai tilang dan mobil angkot yang dikendarainya disita Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Dilansir detikBali, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan bahwa sopir dan mobil angkot itu dikenai tilang dan penyitaan. Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) itu hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah habis.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Ia hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," ujar Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Penindakan terhadap bule AS pengendara angkot tersebut dilakukan ketika Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, sekitar pada Senin (12/6), sekitar pukul 13.05 Wita.
"Adapun identitas WNA pengemudi angkot tersebut dengan nama Jared Brendan Mell Asal USA. Alamat tinggal Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung," jelas Sukadi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Wajah Santai Bule Usai Berulah Bawa Sajam di Seminyak Bali':
(idh/idh)