Oknum Polres Manggarai Barat (Mabar) ditetapkan sebagai tersangka di kasus pemerkosaan siswi SMU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum anggota Polres Mabar tersebut berinisial SR.
Dilansir detikBali, Selasa (13/6/2023), kasus dugaan pemerkosaan ini sudah ditangani Polres Mabar selama sebulan lebih. Hingga akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Senin (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SR diduga memerkosa S pada Minggu (9/4) pukul 00.00 Wita. Pendamping korban, Frederika Tanggu Hana, menuturkan pemerkosaan ini berawal saat korban melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo.
Korban sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat hingga dicari ayahnya. Saat mencari remaja berusia 16 tahun itu, ayah korban bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut.
SR ikut mencari korban dan menemukan gadis tersebut. SR kemudian mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal korban, namun malah diduga memerkosa korban yang baru tinggal seminggu di kamar kos tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':