Sidang Perdana Pembunuhan oleh Artis Lidya Pratiwi Digelar
Senin, 18 Sep 2006 11:15 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung dengan terdakwa artis cantik, Lidya Pratiwi memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut mulai digelar.Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Jl Ancol Baru, Jakarta, Senin (18/9/2006), pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, belum terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai.Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert P. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tupu.Menurut pemantauan detikcom, sidang ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, khususnya keluarga dan kerabat mendiang Naek Gonggom. Sejumlah orang yang mengaku teman gereja orang tua korban, berdatangan ke PN Jakut."Kita ingin melihat kalau yang salah itu akan mendapat hukuman yang setimpal," kata salah seorang dari mereka.Hotmana Hutagalung, ibunda Naek, tiba di PN Jakut sekitar pukul 10.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat. Saat ditanya wartawan, wanita tua ini memberikan komentar sambil menangis."Hancur hati saya. Saya tidak bisa menerima ini. Dia (Lidya) harus dihukum yang setimpal dan seadil-adilnya. Semoga hakim dan jaksa diberi hati nurani dan mengadili seadil-adilnya," ujar Hotmana.Hotmana mengaku saat ini kondisi badannya tidak sehat. Dia memaksakan hadir di persidangan untuk melihat langsung pembunuh anaknya diadili. Menurut Hotmana, Lidya pantas dihukum mati.Lidya Pratiwi terlibat pembunuhan terhadap model sekaligus pengusaha muda, Naek Gonggom Hutagalung. Naek dihabisi di sebuah cottage di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, 28 April 2006. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perampokan terhadap Naek.
(djo/asy)











































