Ulah ART Gasak Harta Majikan, Tas Mewah hingga Berlian Pindah Tangan

Ulah ART Gasak Harta Majikan, Tas Mewah hingga Berlian Pindah Tangan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 06:35 WIB
Maskanah, ART tersangka pencurian tas Louis Vuitton milik majikannya dibekuk di Pelabuhan Merak, Banten.
Maskanah, ART tersangka pencurian tas Louis Vuitton milik majikannya dibekuk di Pelabuhan Merak, Banten. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) ditangkap polisi setelah mencuri barang milik majikannya di apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berlian hingga tas mewah merk Louis Vuitton raib dibawa kabur Maskanah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (5 /6). Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan pencurian tersebut.

Maskanah ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pelabuhan Merak, Banten. Maskanah dibekuk di dalam mobil dalam perjalanannya melarikan diri usai melakukan pencurian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gasak Barang Saat Majikan Liburan

Pencurian tersebut diketahui saat sang majikan pulang liburan bersama keluarga. Majikan kaget mendapati sejumlah barang berharga miliknya yang disimpan di apartemen telah raib.

"Pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Kemudian pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Panjiyoga saat dihubungi, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

Korban menduga pelaku penipuan itu merupakan ART-nya sendiri. Diketahui, sang ART menghilang setelah korban mengalami pencurian tersebut.

Kerugian Capai Rp 500 Juta

Panjiyoga menambahkan, beragam barang mewah milik majikannya dibawa kabur. Mulai dari 1 buah jam tangan merek AP, 1 buah jam tangan merek Hublot, 1 buah cincin merek Bulgari warna silver, hingga sepasang anting berlian berbentuk kupu-kupu warna kuning seberat 5,81 gram digasaknya.

Selain itu, Maskanah juga mencuri 2 gelang bayi berwarna emas berat 5 gram, 1 buah jam tangan merek Hermes warna cokelat dan tas Louis Vuitton warna cokelat.

"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," ujarnya.

Baca selanjutnya: Maskanah ditangkap....

Simak juga 'Saat Aksi 2 Sekuriti Curi Besi-Pelindung Kabel Kereta Api Berujung Dibui':

[Gambas:Video 20detik]



ART Ditangkap di Pelabuhan Merak

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, penyidik mengamankan pelaku di Pelabuhan Merak.

"Senin, 5 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan polisi. Panjiyoga menambahkan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada.

Maskanah Jadi Tersangka

Saat ini Maskanah sudah ditetapkan jadi tersangka. Maskanah dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah jadi tersangka. 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads