Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ribut lagi. Momen jaksa penuntut umum (JPU) tertawa menjadi pangkal masalahnya.
Peristiwa itu bermula saat salah satu pengacara Haris dan Fatia bertanya ke asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widiyastono yang menjadi saksi dalam sidang ini. Pengacara Haris-Fatia bertanya apakah Singgih mengunjungi Intan Jaya Papua untuk menguji kebenaran video YouTube dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, jaksa justru tertawa.
"Tadikan saudara menyampaikan bahwa saudara melakukan penelurusan ya?" tanya Pengacara Haris dan Fatia, kepada Singgih dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"Betul," jawab Singgih.
"Pertanyaan saya, apakah saudara mengunjungi Intan Jaya Papua untuk menguji kebenaran informasi yang dibicarakan dalam video YouTube antara Haris dan Fatia?" timpal pengacara.
"Tidak Yang Mulia," jawab Singgih.
Saat inilah pengacara merasa ditertawakan jaksa. Pengacara Haris dan Fatia pun protes.
"Yang Mulia mohon izin kenapa jaksa tertawa? saya sedang bertanya. Saya pikir tidak ada yang lucu dalam pertanyaan saya," timpal pengacara.
Protes pengacara Haris dan Fatia itu pun disambut sorakan dari pengunjung sidang. Dia mempertanyakan etika jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Saya pikir kami sedang bertanya ditertawakan itu sudah terang-terang melanggar etika Yang Mulia, ini persidangan bukan saya sedang stand up comedy di sini Yang Mulia," kata pengacara kemudian terdengar suara sorakan dari pengunjung sidang.
"Saya sedang bertanya Yang Mulia, saya merasa dilecehkan oleh JPU di sini Yang Mulia," kata pengacara.
Jaksa menyebut kemungkinan pengacara Haris dan Fatia baper. Jaksa meminta pengacara Haris-Fatia tidak melakukan provokasi.
"Mungkin jangan provokasi Yang Mulia," kata jaksa.
"Mohon maaf Yang Mulia ini bukan provokasi, ini fakta yamg kemudian terjadi di persidangan," kata pengacara.
Momen itu berlangsung tak lama. Hakim kemudian memperingatkan jaksa agar tak memberikan komen terhadap keterangan saksi.
"Tidak usah memberikan ekspresi atau komen terhadap keterangan saksi ya silakan," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
(knv/knv)