Naik Ferry Kini Bebas Masker, ASDP Imbau Penumpang Tetap Jaga Kesehatan

Naik Ferry Kini Bebas Masker, ASDP Imbau Penumpang Tetap Jaga Kesehatan

Dea Duta Aulia - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 21:25 WIB
ASDP
Foto: ASDP
Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. Dukungan tersebut juga untuk SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi COVID-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum.

"Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi COVID-19 sudah semakin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.

ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," ujar Shelvy.

Perihal anjuran SE Satgas untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan protokol kesehatan, pengguna jasa akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional. ASDP sebagai perusahaan berskala nasional akan terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Hal ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 tetapi juga virus lainnya. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi COVID-19 tidak terulang lagi," tutup Shelvy.

Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads