6 Anak Korban Muncikari di Kota Bogor Ditawarkan Via Aplikasi MiChat

6 Anak Korban Muncikari di Kota Bogor Ditawarkan Via Aplikasi MiChat

M Solihin - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 19:56 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap 9 muncikari prostitusi yang menjual ABG ke pria hidung belang
Polresta Bogor Kota menangkap 9 muncikari prostitusi yang menjual ABG ke pria hidung belang (M Solihin/detikcom)
Kota Bogor -

Polisi menangkap 9 muncikari prostitusi anak di bawah umur di Kota Bogor. Kesembilan muncikari tersebut ditangkap atas perdagangan 6 perempuan yang seluruhnya di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan," kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo, dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo mengatakan para korban ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban ditarif hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan.

"Para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan penawaran 250-350 ribu rupiah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ini menyelenggarakan prostitusi anak di 5 lokasi, dari apartemen hingga rumah kos.

"Adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP, yakni Red Doorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu dan kos-kosan Bogor Barat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor. Dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur.

"Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Bismo.

Para pelaku ditangkap sejak April 2023. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 2 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Simak juga Video 'Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jambi, Mucikari Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads