Ini Isi 4 SE Kemenhub soal Aturan Terbaru Masker di Transportasi Umum

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 18:27 WIB
Ilustrasi pakai masker (Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia)
Jakarta -

SE Kemenhub terbaru menginformasikan aturan pemakaian masker di transportasi umum pada masa transisi endemi. Dalam edaran tersebut, masyarakat dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) yang dimaksud berlaku untuk perjalanan transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

4 SE Kemenhub soal Pemakaian Masker

Kementerian Perhubungan merilis empat surat edaran terkait protokol kesehatan (prokes) di transportasi umum pada masa transisi endemi, termasuk kebijakan pemakaian masker. Keempat SE tersebut berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023.

Adapun empat SE Kemenhub itu adalah:

  1. SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  2. SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  3. SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  4. SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Ilustrasi pakai masker (Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb)

Aturan Bermasker di Transportasi Darat

Kemenhub mempersilakan pelaku perjalanan dengan transportasi darat untuk tidak memakai masker selama dalam perjalanan. Berikut poin-poin dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023.

  • Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan Bermasker di Transportasi Laut

Bagi penumpang transportasi laut dengan keadaan sehat, pemerintah mempersilakan untuk tidak memakai masker saat dalam perjalanan. Simak ketentuan SE Kemenhub di bawah ini.

  • Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork