Pengadilan Negeri Cikarang mulai mengadili Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hendriati W. Jaksa mengungkap isi percakapan Ecky dan Angela sebelum pembunuhan terjadi.
Juru Bicara Humas PN Cikarang Isnandar S Nasution telah digelar di PN Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023) tadi. Dia mengatakan Ecky didampingi pengacara menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
"Tadi pembacaan surat dakwaan, hakim menanyakan ke terdakwa dan penasihat hukum apa ada keberatan, ternyata tidak ada. Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan," katanya.
Percakapan Ecky dan Angela Diungkap dalam Dakwaan
Dalam dakwaan, jaksa awalnya menjelaskan Ecky dan Angela berkenalan pada Juli 2018 melalui forum berkebun di Kaskus. Pada 17 Agustus 2018, Ecky dang Angela bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan setelah beberapa kali berkomunikasi.
Ecky dan Angela disebut membahas soal kebun hidroponik saat bertemu. Komunikasi dan pertemuan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya pada September 20218 keduanya mulai berpacaran.
Jaksa mengatakan hubungan keduanya tak berlangsung lama karena Ecky menikah dengan wanita lain pada Februari 2019. Jaksa menyebut Ecky dan Angela hampir tidak pernah berkomunikasi lagi setelah itu.
"Setelah terdakwa menikah, yaitu pada pertengahan bulan Februari 2019 saudari Angela Hendriati W tiba-tiba datang ke rumah orang tua terdakwa di Bandung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya untuk menanyakan kabar terdakwa, dan setelah itu komunikasi antara terdakwa dengan saudari Angela Hendriati W kembali menjadi intens," ucap jaksa.
Lihat juga Video 'Motif Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga Jadi 6 Potong di Sukoharjo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)