KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Terkait Kasus Andhi Pramono

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 16:21 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah di daerah Kelapa Gading yang terkait kasus Andhi.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan Andhi Pramono menyembunyikan aset di perumahan tersebut. Sejumlah bukti dokumen terkait aset Andhi Pramono di lokasi pun ditemukan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," jelas Ali.

KPK belum menjelaskan aset yang ditemukan dari penggeledahan di rumah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aset tersebut, kata Ali, akan segera disita jika terbukti didapatkan dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

"Jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Ali.

Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi kini juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali.

Ali mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Pada pekan lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono. Dari penggeledahan itu tim penyidik menyita tiga mobil mewah milik Andhi Pramono.

Simak Video 'Saat KPK Bongkar Rp 8,5 T Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads