Ini Pasal Bunga di KUHPerdata yang Digugat Warga Bekasi soal 'Riba Haram'

Ini Pasal Bunga di KUHPerdata yang Digugat Warga Bekasi soal 'Riba Haram'

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 16:03 WIB
Ilustrasi bunga bank.
Ilustrasi (Micheile Henderson/ Unsplash)
Jakarta -

Warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Edwin Dwiyana menggugat KUHPerdata tentang bunga pinjaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bertentangan dengan konstitusi. Ikut menggugat warga Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati.

"Menyatakan materi muatan Pasal 1765 KUHPerdata, Pasal 1766 KUHPerdata, Pasal 1767 KUHPerdata, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan keduanya sebagaimana dilansir website MK, Senin (12/6/2023).

Berikut pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.

Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

ADVERTISEMENT

Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.

Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.

Untuk menguatkan dalilnya, pemohon mengutip Al-Qur'an yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat zalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui" (QS Al-Baqarah: 278-280).

Menurut pemohon, KUHPerdata yang merupakan warisan penjajah Belanda hingga saat ini belum direvisi. Padahal, Indonesia telah merdeka sehingga butuh penyesuaian hukum sesuai dengan kaidah masyarakat yang hidup.

"Klausul pembungaan uang dari pinjaman uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Pasal 1766, 1767, dan Pasal 176g KUHPerdata dimaksud adalah sangat tidak sesuai dengan bentuk negara 'Republik' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945," ucapnya.

Pemohon menyatakan KUHPerdata merupakan hukum yang dibawa Belanda dan berasal dari Code Napoleon. Sumbernya adalah hukum Romawi sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

"Oleh karena itu sangatlah dipahami bahwa secara historis yuridis KUHPerdata sama sekali belum tersentuh perubahan atau amandemen, yang memang mumi berasal dari 'Code Napoleon' yang diadopsi Hindia Belanda yang kemudian diberlakukan di wilayah Republik Indonesia, yang mana masih banyak unsur-unsur dalam KUHPerdata yang sangat tidak bersesuaian dengan adat ketimuran maupun kehidupan keagamaan di wilayah Indonesia yang berasaskan Pancasila," bebernya.

Pemohon menilai aturan di KUHPerdata tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Yang mana negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk dan melaksanakan agama masing-masing.

"Yang mana Pemohon I (Utari, red) sebagai warga negara yang beragama Islam, tentu harus menjalankan ibadah sesuai dengan Al Quran dan sunnah, yang mana ketentuan dalam lslam bahwa mengambil bunga, dalam utang piutang adalah hukumnya haram karena mengandung riba. Hal ini ditegaskan pula dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUl) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga/lnterest yang hukumnya adalah haram. Oleh karenanya ketentuan sebagaimana dimaktub dalam Objek Permohonan a quo adalah jelas merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I dalam menjalankan agama sesuai dengan ajaran lslam, yang dianut oleh Pemohon," pungkasnya.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads