Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pelecehan seksual secara verbal. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"Ya kita akan segera agendakan pemeriksaan pelapor dan terlapor," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memeriksa semua laporan yang masuk. "Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman berharap Sugeng dapat memenuhi panggilan dari MKD sebelum memenuhi panggilan lembaga lain. Rencana pemanggilan itu dijadwalkan dalam minggu ini.
"Sekitar minggu ini (pemeriksaannya). Jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," ungkap Habiburokhman.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto sebelumnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Aduan terhadap Sugeng ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Dalam dokumen yang diterima detikcom, Jumat (9/6), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Pelapor menyampaikan aduannya telah diterima oleh MKD DPR. Dia mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," katanya seusai pelaporan.
"Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting," ujarnya.
Dalam bukti tanda terima aduan, Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindak pelecehan seksual secara verbal terhadap pelapor. Bukti yang dilampirkan adalah screenshot percakapan WhatsApp.
Simak Video 'Sahroni Minta Sugeng Penuhi Panggilan Klarifikasi MKD & Bareskrim':