ASR alias Tukul (18) yang membacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Bogor, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan.
"Kami juga agak sedikit syok karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun," kata Pengacara Tukul, Endeh Herdiani, di PN Bogor, Senin (12/6/2023).
Dia mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena ASR pernah melakukan tindak pidana lain sebelumnya. Dia mengatakan kliennya juga tidak meminta maaf atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," ujarnya.
Endeh merupakan penasihat hukum dari PN Bogor untuk terdakwa Tukul. Endeh mengaku masih pikir-pikir terkait banding.
"Sebenarnya klien saya menyesali perbuatannya. Tapi kalau sekarang tuntutannya harus menjadi naik, kami tidak bisa berbuat apa pun. Mungkin itu yang terbaik yang diberikan oleh hakim," kata Endeh.
"Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini. Walaupun kami tidak meminta untuk bebas, tetapi paling tidak turun atau tetap (sesuai tuntutan JPU)," tambahnya.
Sebelumnya, ASR (18), yang merupakan pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad, divonis 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban tewas.
"Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata pejabat Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (12/6).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.
Simak jagu Video '3 ABG Bacok Mati Pelajar SMP Sukabumi Ditangkap':