Polda Banten mengungkap tiga sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah Tangerang dan Serang. Polisi menyebut ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan korban sebanyak 11 orang yang dikirim ke Arab Saudi.
Kasus pertama yang diungkap adalah TPPO yang disidik oleh Ditreskrimum, yang menangkap empat tersangka, yaitu BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39). Dua tersangka, yaitu BT dan JP, adalah mantan pegawai dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sudah pensiun dan membantu pengiriman orang ke Arab Saudi.
"Dua orang tersangka itu mantan petugas BP2MI atas nama BT dan JP," kata Wakapolda Banten Brigjen M Sabilul Alif kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini diamankan di Terminal 3 Bandara Soetta pada 18 Februari. Korban saat itu akan dikirim bekerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga. Korban berinisial TW (22), NP (24), dan NS (33).
Kedua, Polres Serang dan Ditreskrimum juga menangkap tersangka berinisial RI (49), seorang ibu rumah tangga asal Ciruas, Kabupaten Serang. Ia adalah perekrut tenaga kerja yang akan dibawa ke Arab Saudi melalui Bandara Soetta pada 19 Mei 2023.
Ada enam korban yang saat itu akan dibawa, yaitu CC, MA, MS, AY, RM, dan MT. Tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi dibantu oleh seseorang yang diduga bos dan saat ini sudah dijadikan sebagai DPO.
Sindikat ketiga adalah yang diungkap pada 8 Juni 2023 di Kecamatan Lebak Wangi dan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka yang diamankan adalah NI (45) dan YD (40). Ada satu DPO yang masih dalam pengejaran berinisial MA. Kasus ini katanya terungkap atas laporan suami dari korban berinisial MH (29).
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan merekrut korban menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah, padahal pelaku hanya menyerahkan visa kunjungan bukan visa kerja," ujarnya.
Selain itu, polisi mengatakan para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang tinggi dan ada perlindungan saat di Arab Saudi. Padahal di sana mereka diperlakukan tidak sepantasnya.
"Ini adalah sindikat, menurut informasi dia baru sekali melakukan tapi kita tidak percaya," ujarnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Penggerebekan Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lumajang':
Wakapolda meminta masyarakat melapor jika menjadi korban atau adanya sindikat TPPO. Khususnya jika ada tawaran bekerja ke luar negeri yang mencurigakan dengan iming-iming gaji besar.
"Polda Banten membuka ruang layanan publik, bisa menghubungi kita jika ada tawaran kerja di luar negeri, ada penyalur ini atas nama ini, sehingga nanti tidak ada korban berikutnya," tambahnya.
Baca juga: 56 Persen Tenaga Migran Asal Jabar Ilegal! |
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto menambahkan, para tersangka ini meraup keuntungan Rp 3-6 juta untuk sekali pengiriman TKI ilegal. Mereka juga berbohong soal upah yang dijanjikan kepada para korban. Salah satunya adalah janji upah 1.200 riyal untuk korban.
"Mereka mendapat Rp 3-6 juta dari korban," tambahnya.