7 Fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum, Tetangga Jadi Tersangka

7 Fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum, Tetangga Jadi Tersangka

M Budi Kurniawan - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 10:42 WIB
Close up and soft focus of hands of small child leaning against glass in window with snowflakes on winter day. Concept of child loneliness, sadness, waiting for parents.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova)

4. Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba

Balita N kemudian dipulangkan dari rumah sakit pada Sabtu (10/6/2023). Kondisi balita N kini disebut berangsur membaik dan dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Rina menjelaskan nafsu makan balita N juga sudah mulai kembali. Namun untuk gejala hiperaktif balita N sampai saat ini masih belum pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa," tutur Rina.

Balita tersebut juga sudah bisa diajak berkomunikasi. Walaupun lanjut Rina, sesekali masih mengoceh.

ADVERTISEMENT

"Kemarin dia masih ngoceh-ngoceh sendiri enggak nyambung tapi sekarang diajak ngobrol nyambung," jelasnya.

5. TRC PPA Menduga Adanya Kelalaian

Ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023). TRC PPA menilai ada kelalaian sehingga balita tersebut positif narkoba usai diberi minum oleh tetangga.

"Kami bicara di sini jelas ada korban anak di sini dan ada buktinya hasil urine. Ada kelalaian yang dilakukan orang dewasa yang menyebabkan adanya korban itu yang membuat kami harus bertindak," tegas Rina.

6. Tetangga Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menetapkan wanita berinisial ST (51), tetangga yang beri minum balita N positif narkoba, sebagai tersangka. Penyidik memastikan pelaku dalam kasus ini adalah tetangga korban.

"Iya (pelaku) tetangganya. Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada yang memberikan minuman, (pelakunya) si tersangka ini. Dan sudah dites urine dari anak ini (positif narkoba)," tuturnya.

7. Motif Tetangga Beri Minum Korban Diselidiki

Ary menegaskan kasus balita positif narkoba di Samarinda usai diberi minum tetangga ini masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mendalami motif tetangga memberi minum balita yang membuat balita positif narkoba.

"(Motifnya) Masih kita dalami," sebut Ary.

Sejumlah saksi masih akan didalami keterangannya. Sementara tersangka sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.

"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.


(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads