Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dua tersangka penerima gadai mobil berinisial M dan S itu merupakan warga Pasuruan. Keduanya memberikan uang senilai Rp 25 juta kepada Roy.
"M dan S, orang Grati dan Nguling, Pasuruan," kata Mirzal saat dilansir detikJatim, Minggu (11/6/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka, meski hanya menerima gadai mobil Mitsubishi Xpander milik korban.
"Itu kan setelah korban dibunuh, mobilnya diambil sama tersangka dan digadaikan," ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka tak memiliki hak untuk memindahtangankan barang yang bukan miliknya. Begitu pula untuk penerima mobil yang digadaikan.
"Apa hak tersangka sampai berani menggadaikan, terus yang terima gadai, kok berani menerima itu STNK bukan atas nama tersangka," tuturnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Awal Mula Perkenalan Mahasiswi Ubaya-Guru Les Musik Berujung Pembunuhan':
[Gambas:Video 20detik] (rdp/imk)