Nahkoda Kapal Divonis Lima Bulan Penjara Kasus Putusnya Kabel Bawah Laut

Nahkoda Kapal Divonis Lima Bulan Penjara Kasus Putusnya Kabel Bawah Laut

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Jun 2023 00:47 WIB
Nahkoda Kapal Divonis Lima Bulan Penjara Kasus Putusnya Kabel Bawah Laut
Foto: Nahkoda Kapal Divonis Lima Bulan Penjara Kasus Putusnya Kabel Bawah Laut (dok.ist)
Jakarta -

Kapten Kapal atau Nahkoda kapal Dabo 103 M Taufik Ale Hasibuan divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Vonis ini diberikan berkaitan kasus putusnya jaringan kabel bawah laut milik palapa ring Barat di Sungai Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

M Taufik sebelumnya didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dan mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam persidangan dua dari tiga tuntutan Jaksa disebut tidak terpenuhi.

Ia lantas didakwa dengan dakwaan ketiga, yaitu perbaikan kapal tanpa pemberitahuan kepada pihak Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Dengan vonis selama lima bulan kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Taufik sendiri sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Dalam putusannya, majelis hakim di persidangan menyebutkan vonis yang diberikan, akan dipotong atau dikurangi masa penahanan.

Usai persidangan M Taufik mengaku kecewa namun tetap menghormati putusan yang diberikan. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasanya untuk langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Memang kita kecewa, tetapi kita akan pikir-pikir dulu bersama kuasa hukum kita untuk langkah selanjutnya," tuturnya.

Kuasa hukum Taufik, DR Hery Firmansyah Yasin menyatakan sikap menghormati semua putusan majelis hakim.

"Kita hormati keputusan majelis hakim. Namun kita akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Apakah kita pikir-pikir dulu atau menerima sepenuhnya. Maupun langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan team. Karena sekarang ini masih ada waktu. Karena ini juga dakwaan alternatif," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Operasional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping, Abdul Rasad, menyayangkan dakwa alternatif ketiga tersebut. Sebab menurutnya nahkoda kapal tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.

"Ya, kalau kita melakukan perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan. Seharusnya memang kita melapor ke KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan," ungkapnya.

Senada dengan Abdul, pihak agen Perusahaan Pelayaran, Saut Manurung, merasa kecewa. Ia menganggap hakim gagal faham sebab menurutnya masalah ini seharusnya menjadi ranah dari pihak KSOP.

"Kita tidak terima dengan putusan ini, ini yang disebut gagal faham. Seharusnya ini menjadi ranahnya KSOP. Kalau tidak bisa selesai dengan pihak KSOP, ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Begitulah prosedurnya, bukan langsung pihak Pol Airut hingga sampai ke Pengadilan Negeri," tuturnya.

Simak juga 'Prabowo Ungkap RI Butuh 40.000 Kapal Ikan, Tapi Belum Mampu Penuhi':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads