KPK Akan Pelajari Putusan Hakim Terkait Hamid

KPK Akan Pelajari Putusan Hakim Terkait Hamid

- detikNews
Sabtu, 16 Sep 2006 10:32 WIB
Jakarta - Majelis hakim Tipikor mengakui bahwa Hamid Awaluddin telah memimpin rapat penentuan harga segel sebesar Rp 99 per keping. Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan KPK siapmempelajari putusan tersebut. "KPK siap tindak siapa-pun yang bersalah, tapi kita jangan mendahului sebelum baca dengan benar. Jadi kami saat ini masih menunggu putusan asli naskah tertulis yang kemudian akan kita pelajari," ujarnya saat dihubungi detikcom (15/09/2006).Tumpak mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan asli naskah tertulis hasil persidangan. Sehingga belum dapat mempelajari lebih lanjut putusan pengadilan tersebut."Saya belum terima putusannya, kalau sudah terima nanti akan kita pelajari. Jadi sementara ini saya belum bisa komentar lebih banyak," kata Tumpak.Oleh karena itu, Tumpak mengharapkan agar panitera pengadilan dapat segera menyerahkan putusan asli naskah tertulis tersebut kepada JPU agar KPK dapat segera mungkin mempelajari putusan persidangan.Ketika membaca vonis terhadap terdakwa kasus segel surat suara KPU, Daan Dimara, majelis hakim Tipikor mengakui kalau Hamid Awaludin telah memimpin rapat penentuan harga segel sebesar Rp 99 per keping.Hal tersebut dibacakan dalam pertimbangan putusan majelis kepada Daan Dimara. Dan hakim juga mendasari pada keterangan 5 saksi di persidangan mengatakan hal yang sama. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads