Hendak Dicokok, Koruptor Pertamina Lari ke Bandung
Sabtu, 16 Sep 2006 05:20 WIB
Jakarta - Pengejaran terhadap koruptor Pertamina Balongan, Tabrani Ismail terus dilanjutkan. Tapi koruptor proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan ini malah 'lari' ke Bandung.Pengakuan ini disampaikan istri Tabrani, Enni Tabrani saat disambangi tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) di rumahnya, Jl Komando III No 18, Setiabudi, Jakarta, Jumat (15/9/2006).Berdasarkan pengamatan detikcom, tim eksekutor tiba di rumah yang berada di hook itu sekitar pukul 20.30 WIB. Tim baru beranjak ke rumah yang pagarnya bercat warna cokelat itu sekitar pukul 21.00 WIB.Tiba di rumah itu, tim eksekutor disambut oleh petugas keamanan. Tim eksekutor itu langsung bernegosiasi untuk bertemu sang empunya rumah. Petugas keamanan itu sempat berdalih bahwa majikannya saat ini sedang dirawat di rumah sakit.Sekitar pukul 21.10 WIB, tim eksekutor baru dapat memasuki rumah yang cukup besar itu. Namun mereka masih saja belum dapat menemui orang yang dicarinya itu. Mereka akhirnya ditemui oleh isteri Tabrani, Enni Tabrani.Tim eksekutor yang datang didampingi Ketua RT setempat langsung menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk yang kedua kalinya itu. Tapi, mereka untuk kedua kalinya pula gagal menemui sang koruptor, Tabrani Ismail yang sudah berusia 72 tahun itu."Bapak sedang berada di Bandung. Dia mau menemui kuasa hukumnya OC Kaligis dulu," ujar Ny Enni.Ny Enni pun menyatakan, suaminya tidak bakal kabur dari kejaran jaksa dan siap untuk menyerahkan diri. Namun, lanjutnya, Tabrani masih harus bertemu dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu untuk membicarakan eksekusi itu.Negoisasi yang dilangsungkan di garasi rumah itu berlangsung alot. Tidak puas atas jawaban Ny Enni, tim eksekutor langsung menyerahkan surat pemanggilan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu."Kami menunggu Pak Tabrani di kantor Kejari pada hari Senin (17/9) pukul 10.00 WIB," jelas jaksa itu.Ny Enni pun kembali meminta kelonggaran kebijakan dari tim eksekutor itu. Menurutnya, untuk hadir di Kejari Jakpus, suaminya harus didampingi kuasa hukumnya."Dengan atau tanpa kuasa hukum, kami menerima Pak Tabrani," tegas jaksa eksekutor itu.Negosiasi ini akhirnya mencapai kesepakatan pada pukul 21.30 WIB. Tim eksekutor itu pun lantas langsung meninggalkan rumah tersebut.Pada 26 April 2006 lalu, MA menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Tabrani. MA menyatakan Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara US$ 189,58 juta. Selain itu, Tabrani juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar US$ 189,58 juta.MA menilai Tabrani terbukti merugikan keuangan negara sebesar US$ 189,58 juta dolar AS, karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara.Pada pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi. Padahal, JPU menuntut vonis 12 tahun penjara untuk Tabrani.
(ahm/)











































