Bank BCA Palembang Digugat
Sabtu, 16 Sep 2006 02:19 WIB
Jakarta - Suita binti Ujang Basri melalui advokat dan penasihat hukum Hafis D. Pankoulusmengajukan gugatan terhadap Irman Mauli, Bank BCA dan Notaris Yandes Effriady, ke Pengadilan Negeri Palembang. Suita mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis(14/9/2006). Gugatan itu bernomor 88/ Pdt.G/2006/PN.PLG.Gugatan wan prestasi itu berawal dari kesepakatan perjanjian perikatan jual beliantara Suita dengan Irman Mauli terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumahpermanen berlantai dua setengah sebagai tempat tinggal milik Iraman Mauli. Rumahyang dibeli Suita terletak di Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Dalam perjanjian, disepakati Suita membeli rumah Irman Mauli seharga Rp 298.000.000 dengan pembayaran tahap pertama Rp100 juta. Sisanya Rp198 juta. Perjanjian pun dibuat di hadapan notaris Muhammad Zain SH pada 10 Juni 2003. Isinya, Suita akan membayar secara mencicil selama 36 bulan, setiap bulan Rp5.500.000 paling lambat tanggal 10 tiap bulan, apabila Suita telat membayar maka akan dikenakan denda sehari Rp 50.000/ hari. "Dalam perjanjian itu juga disepakati, sertifikat No.121/Sungai Pangeran tanggal 26 Agustus 2006 berikut surat Ukur No. 97/Sungai Pangeran tanggal 19 Agustus 2002 berukuran 52 meter persegi atas nama Irman Mauli, disepakati tetap dipegang Irman Mauli sampai Suita melunasi pembayaran cicilan rumah tersebut," kata Hafis D. Pankoulus kepada pers di Palembang, Jumat (15/9/2006). Awalnya pembayaran berlangsung lancar selama 26 bulan. Karena musibah yng tidak bisa dihindari, Suita mengalami kesulitan keuangan. Usaha suaminya mengalamikebangkrutan, kemudian Suita mengajukan keringanan dengan pembayaran dua kalisebulan dan saat itu disepakatilah oleh Irman Mauli. Pembayaran dilakukan melalui rekening Irman Mauli di Bank BCA. Menurut Hafis, pembayaran angsuran kliennya melalui Bank BCA berjalan lancar hingga angsuran ke 30 pada Desember 2005. "Kemudian Suita kembali didera musibah, kali ini suaminya mengalami kecelakaan dan menderita koma pada Januari 2006 dan harus dirawat di Semarang, sehingga semua urusan di Palembang menjadi terbengkalai," jelas Hafis.Pada April 2006, Suita menghubungi Irman Mauli dan berjanji akan membayar utangberikut bunga yang harus ditanggungnya. "Namun pada Mei 2006 rekening Irman Mauli ternyata sudah ditutup. Tanpa memberitahu Suita," tambah Hafis. Sebelum batas akhir perjanjian 10 Juli 2006, Suita berusaha menemui Irman Maulimaupun istrinya Sri Sunarsih, dan melalui surat menyatakan untuk melunasi seluruh sisa utang berikut denda yang nilainya Rp. 62.300.000. "Namun niat baik klien saya tidak disambut baik Irman dan tanpa ada penjelasan," ungkap Hafis. Namun kemudian terungkap, menurut Hafis D Pankoulus, "Ternyata sertifikat tanah No. 121/Sungai Pangeran berikut gambar Situsi No. 97/Sungai Pangeran dijaminkan oleh Irman Mauli ke Bank BCA di hadapan Notaris Yandes Effriady, SH. Irman Maulimenjaminkan sertifikat No. 121 itu tanpa seizin klien saya." Padahal sesuai dengan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Muhammad Zain, Irman Mauli tidak boleh menjaminkan objek jaminan kepada siapapun tanpa seizin Suita. "Perbuatan Irman Mauli itu merupakan perbuatan Wan Prestasi. Tanpa sepengetahuanklien saya dia menjaminkan sertifikat tanah No. 121 itu pada Bank BCA. Kini kamitahu jawaban mengapa dia tidak mau terima pelunasan uang cicilan itu, padahal masa berakhir perjanjian cicilan belum selesai, klien kami sudah mau melunasi," ujar Hafis. Atas perbuatan Irman Mauli tersebut Suita melalui menggugat Irman Mauli senilai Rp.245 juta. Karena merasa telah dirugikan baik materil maupun immateril. Selain Irman ikut digugat Bank BCA dan Notaris Yandes Effriady, SH. "Saya telah memberitahu kepada BCA bahwa Sertifikat yang dijamin oleh Irman dalah sertifikat yang masih didalam perjanjian jual beli. Namun jawaban pihak BCA saat itu, mereka tidak tahu menahu kalau sertifikat No 121 itu masih dalam perjanjian," ujar Hafis.
(ahm/)











































