Lapindo Belum Langgar HAM

Lapindo Belum Langgar HAM

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 22:43 WIB
Jakarta - Pemerintah dan PT Lapindo Brantas belum bisa dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia(HAM). Karena sampai saat ini belum ada indikasi konkret yang dapat menyatakan bahwa mereka telah melanggar HAM. Demikian disampaikan Komisioner Hak Asasi Lingkungan dan Kesehatan, Komnas HAM Anshari Thayib dalam acara diskusi 'Menguak Pelanggaran HAM dan Kejahatan dan Lingkungan' di Kantor Komnas HAM Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (15/09/2006)."Kalau pemerintah sebagai pemangku tanggung jawab gagal melakukan hal-hal remedial yaitu memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dalam bidang ekonomi sosial dan budaya baru bisa disebut melanggar HAM. Kalau mereka masih melakukan penanganan berarti belum bisa disebut melanggar," ujar Anshar.Oleh karena itu, saat ini Komnas HAM hanya bisa mendorong, mengingatkan dan memastikan proses tersebut berjalan dengan baik. Komnas HAM juga telah mendatangi dan meminta pemda yang bersangkutan agar terus berkonsentrasi kepada nasib warga."Insyallah Oktober bahan tersebut sudah selesai dan bisa diajukan ke DPR dan Presiden," tuturnya.Ia juga menambahkan, apabila ada pemindahan warga yang dilakukan secara paksa oleh pemerintah atau Lapindo, maka barulah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. "Persoalan terpaksa atau tidak tergantung kepada bagaimana informasi bisa disampaikan kepada warga. Jadi ketika terjadi relokasi warga harus dilibatkan," tandasnya. (ahm/)



Berita Terkait