Saksi Kunci PLN Tak Berada di Australia

Saksi Kunci PLN Tak Berada di Australia

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 19:27 WIB
Jakarta - Saksi kunci kasus korupsi PLN yang diminta Kejaksaan Agung, David Macdonald, tidak berada di Australia. Komisaris PT Guna Cipta Mandiri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya."Kami sudah dapat bantuan dari AFP dan hasilnya bahwa Macdonald tidak berada di Australia," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2006). Macdonald ini adalah saksi yang diminta kejaksaan untuk dilengkapi dalam berkas pemeriksaan tersangka Dirut PLN Eddie Widiono. Polri telah memanggil Macdonald melalui PT Guna Cipta Mandiri. Namun, karena Macdonald diduga berada di Australia, maka kehadirannya dirasa Polri tidaklah begitu penting. "Penyidik merasa bukti-bukti telah cukup," tambah Bambang.Karena tak adanya kesaksian dari Macdonald ini, berkas Eddie pun tak juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Akhirnya ketika masa penahanan Eddie habis, Eddie pun terpaksa dilepas demi hukum. "Namun kita masih mengusahakan agar kejaksaan dan polisi bersama-sama menyamakan persepsi dengan BPKP mengenai adanya kerugian negara pada kasus ini," imbuh Bambang.Kasus yang merugikan negara Rp 122 miliar ini juga telah melepaskan tersangka lainnya, seperti Direktur Pembangkit Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Energi dan Pembangkit Primer, Agus Darnadi dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy Aritonang. (ahm/)


Berita Terkait