Polisi Cekal 12 Tersangka Lumpur Lapindo
Jumat, 15 Sep 2006 19:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengeluarkan surat pencekalan untuk 12 tersangka kasus lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Surat bernomor B/3906/IX/2006 tertanggal 5 September itu telah disampaikan Mabes Polri kepada Direktorat Imigrasi. "Ke-12 tersangka tersebut sudah dicekal namun tetap tidak ditahan," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2006). Bambang beralasan, tidak ditahannya 12 tersangka tersebut karena diperlukan dalam penanggulangan ekses lumpur. "Agar lumpur tidak meluas. Mereka masih diminta kemampuan teknisnya untuk menanggulangi ekses lumpur itu," tambahnya.Berkas pemeriksaan terhadap 12 tersangka, kini sedang dalam proses pelengkapan. Namun kepolisian masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli lainnya."Nantinya berkas akan dibagi atau displit menjadi 6 berkas," imbuhnya.Sebelumnya Polda Jatim telah menetap 12 tersangka dalam kasus lumpur panas ini. 12 Tersangka itu yakni;1. Drilling Project Manager PT Medici Citra Nusantara, Slamet Riyanto,2. Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusantara Rahenood, 3. Drilling Manager PT Lapindo Brantas Willem Hunila, 4. Drilling Manager PT Lapindo Brantas Edi Sutriono,5. Drilling Manager PT Medici Citra Nusantara Slamet BK, 6. Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusantara, Subie, 7. General Manager Lapindo Brantas Imam Pria Agustino, 8. Dirut PT Medici Citra Nusantara Yenny Nawawi, 9. Vice President Drilling Service PT Enenergi Mega Persada, Sulaeman bin Ali 10. Pengawas Rig PT Tiga Musim Jaya, 11. Mandor, Sardianto, dan 12. Juru bor, Lilik Marsudi.
(ahm/)











































