JPU Heran US$ 30 Ribu Dikembalikan Hakim ke Daan

JPU Heran US$ 30 Ribu Dikembalikan Hakim ke Daan

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 18:47 WIB
Jakarta - Sama-sama terima US$ 30 ribu, tapi perlakuan hukum yang diterima Daan Dimara dan Nazaruddin Sjamsuddin berbeda. Daan bebas dakwaan, Nazar dijebloskan ke bui. Kok bisa?Rasa heran ini dicetuskan jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak usai sidang pembacaan putusan atas anggota KPU Daan Dimara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/9/2006).Tumpak heran karena Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin divonis 6 tahun penjara dalam kasasi di MA, salah satunya karena menerima uang itu. Dan lagi, uang itu disita dari Nazar untuk dikembalikan pada negara."Sudah terbukti Nazaruddin kita hukum dengan pasal pidana karena menerima uang itu. Nah, ini hakim memutuskan uang US$ 30 ribu itu dikembalikan pada Daan," ujar Tumpak.Bahkan Daan, menurut Tumpak, sedari awal sadar uang yang dibagi-bagikan oleh Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin tersebut bukan haknya. Sejak awal kasusnya diperiksa oleh KPK, Daan langsung mengembalikan uang itu ke KPK."Daan pada saat diperiksa sebagai terdakwa sadar itu bukan hak dia. Makanya dia kembalikan dulu uang itu karena dia tahu itu bukan hak dia," ujar Tumpak.Selain masalah pembebasan Daan dari tindakan merugikan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam dakwaan II itu, Tumpak juga mempertanyakan tidak adanya vonis uang pengganti atas kerugian yang ditanggung negara."Sama seperti vonis si Untung (bos PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya) tadi juga tidak ada uang pengganti. Kerugian negara itu ada Rp 3 miliar 540-an juta. Uang negara yang hilang ke mana?" tanya Tumpak yang juga menjadi JPU dalam sidang dengan terdakwa Untung.Ditambah dengan beberapa alasan lain, JPU juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Gusrizal. "Kami menyatakan banding," tandas Tumpak.Daan divonis 4 tahun penjara dalam dakwaan I karena terbukti secara bersama-sama melakukan penunjukan langsung rekanan pengadaan segel surat suara Pemilu dan Pilpres 2004 terhadap PT Royal Standard. Daan juga dikenakan denda Rp 200 juta atau dibui 2 bulan. Namun Daan dibebaskan dari dakwaan II yakni tindakan merugikan keuangan negara. Duit US$ 30 ribu pun kembali masuk kantong Daan. (aba/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads