Daan Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 15 Sep 2006 17:39 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi KPU Daan Dimara divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penunjukan langsung terhadap PT Royal Standar. Perusahaan itu adalah rekanan KPU dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.Vonis 4 tahun ini merupakan hukuman minimal yang ditetapkan hakim yang diketuai Gusrizal di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/9/2006)."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu primer," kata Gusrizal saat membacakan vonisnya.Usai membacakan vonis tersebut, Gusrizal sempat bertanya kepada Daan, apakah Daan akan banding atau pikir-pikir. Dengan lantang Daan menjawab akan banding.Namun Gusrizal mengingatkan Daan bahwa vonis 4 tahun itu minimal dan berdasarkan UU sudah limitatif. "Anda benar mau banding?" tanya Gusrizal lagi.Daan yang diingatkan Gusrizal akhirnya mengubah pendiriannya. "Jika itu paling rendah, kami pikir-pikir yang mulia," katanya.Selain divonis 4 tahun penjara, Daan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Sama seperti vonis terhadap Untung Sapta Wijaya, Dirut PT Royal Standar, Daan tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena memang tidak terbukti."Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dua surat dakwaan," katanya.Dakwaan dua itu berisikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penunjukan langsung yang dilakukan Daan dan rekan-rekannya di KPU.Dalam kasus ini Daan dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 11 dan 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 dan 64 KUHP.
(umi/sss)











































